Ipsum Tempor

Sit amet

Ultricies Eget

Facebook

ini alamat FB ku inal_melfa@yahoo.co.id

Lorem

Latest Free Templates

Sample Widget

Latest Grunge


  • Web
  • ksuthomasmandiri
  • Lorem Ipsum

    Pengikut

    TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    KATA PENGANTAR

    Buku ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan penjelasan secara mudah dan sederhana kepada masyarakat umum tentang tata cara mendirikan koperasi.

    Pemerintah Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan bahwa koperasi harus tumbuh dengan pesat dan mencakup sebanyak mungkin anggota masyarakat serta bisa tersebar merata ke seluruh tanah air.

    Dengan demikian koperasi itu benar-benar berperan sebagai soko guru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.

    Berhubung dengan itu, pembentukan koperasi sengaja diatur secara mudah dan dengan prosedurnya yang sederhana serta tidak memerlukan biaya yang banyak. Hal itu dapat ditelaah lebih dalam halaman-halaman berikutnya dalam buku kecil ini.

    Tiap warga masyarakat yang memerlukan penerangan, petunjuk pembinaan dan lain-lain yang menyangkut dengan perkoperasian dapat berhubungan dengan kantor-kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang kantornya tersebar di seluruh Daerah Tingkat I Propinsi/Daerah Istimewa dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kodyamadya.

    Kendari, Mei 2009



    PEDOMAN TATA CARA
    MENDIRIKAN KOPERASI


    I. PENDAHULUAN

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan.
    Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
    Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.


    II. JENIS KOPERASI

    Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
    - Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    - Koperasi Konsumen
    - Koperasi Produsen
    - Koperasi Pemasaran
    - Koperasi Jasa
    -
    Penjenisan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

    a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

    b. Koperasi Konsumen
    Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.

    - Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

    c. Koperasi Produsen
    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
    - Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
    - Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
    - Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.

    a. Koperasi Pemasaran
    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
    - Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
    - Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
    - Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

    a. Koperasi Jasa
    Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
    - Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
    - Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
    - Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.


    III. PEMBENTUKAN KOPERASI

    1. Dasar Pembentukan
    Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :

    a. Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

    b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.


    c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

    d. Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.


    1. Persiapan Pembentukan Koperasi

    a. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
    b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
    c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


    1. Rapat Pembentukan
    a. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
    b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
    c. Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
    d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
    e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
    f. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
    g. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.


    III. PENGESAHAN ATAU PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

    1. Pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
    a. Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan sacara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sebagai berikut :
    1) Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai propinsi.
    2) Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah propinsi yang bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan;
    3) Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang bersangkutan.

    a. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
    2) Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada;
    3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
    4) Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
    Rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

    a. Pejabat yang berwewenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendiri dan lampirannya sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap dipenuhi. Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4 di atas.

    Namun untuk persyaratan dimaksud perlu ditambah dengan surat kuasa dari Koperasi yang bermaksud mendirikan Koperasi Sekunder.
    Selain surat kuasa perlu dilampirkan foto copy pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi yang akan mendirikan Koperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.

    1. Penelitian anggaran dasar Koperasi
    a. Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materai anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
    b. Materai anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
    c. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materai anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.
    d. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar Koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.

    1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

    a. Apabila Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi, dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris jenderal departemen Koperasi, PKM atas nama Menteri Koperasi, PKM.
    Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
    b. Nomor dan tanggal Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan Hukum Koperasi.
    c. Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b dihimpun dengan cara dicatat dalam Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh salinan akta pendirian Koperasi dari Departemen Koperasi, PKM
    d. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut diumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
    e. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Keputusan ditetapkan.
    f. Dengan pegesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak bermeterai disimpan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
    g. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendiri yang telah disyahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan Pejabat yang berwenang yang dianggap benar.

    1. Penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi
    a. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
    b. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
    c. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
    1) dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2) berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
    3) Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
    4) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
    Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudah diperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
    a. Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut kepada pendiri atau kuasanya.
    b. Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
    c. Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut diterima, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan.
    d. Apabila ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
    e. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan terakhir.

    1. Apabila Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a dan b atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud butir 4 huruf e, maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994

    Dengan demikian pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut harus disetujui dan diberikan pengesahan dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi.

    2. Selama permintaan akta pendirian koperasi akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
    Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi.
    Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tinadakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.




    Lampiran I A

    K O P E R A S I

    Nomor : …………..Tanggal………………..
    Lampiran : …………………
    Hal : Permohonan Badan Hukum

    Kepada Yth
    Kepala Kantor Departemen Koperasi
    Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/
    Kotamadya……………………………..
    di-………………………………………

    Dengan hormat

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat bukti penyetoran modal.
    4. Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.

    Ketua Sekretaris
    (……………….) (………………..)





    Lampiran I B

    K O P E R A S I

    Nomor :…………….Tanggal……………….
    Lampiran :…………….
    Hal : Permohonan Badan Hukum.

    Kepada Yth,
    Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
    Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
    ………………………………………………..
    di-
    …………………………………..

    Dengan hormat,

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Srsuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat bukti penyetoran modal
    4. Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.

    Ketua Sekretaris
    (…………….) (………………..)






    Lampiran I C

    K O P E R A S I

    Nomor : …………..Tanggal………………..
    Lampiran : …………………
    Hal : Permohonan Badan Hukum

    Kepada Yth
    Menteri Koperasi, PKM
    C/q Sekretaris Jenderal
    Departemen Koperasi, PKM
    Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-5
    di-
    Jakarta

    Dengan hormat

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    (1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    (2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    (3) Surat bukti penyetoran modal.
    (4) Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.


    Ketua Sekretaris
    (……………….) (………………..)




















    Lampiran II

    BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

    Pada hari…………………tanggal………………tahun ……………telah diselenggarakan rapat pembentukan Koperasi …………….. di ………… yang dihadiri…………………orang/…………… Badan Hukum Koperasi yang telah menyatakan menjadi anggota koperasi. Rapat telah memutuskan :

    1. Mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi.
    2. Menunjukkan orang-orang yang diberi kuasa untuk menanda tangani Anggaran Dasar dan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai berikut :
    a. ………………………..*)
    b. ………………………..*)
    c. ………………………..*)
    d. ………………………..*)
    e. ………………………..*)
    1. Menetapkan nama dan alamat koperasi sebagai berikut :
    …………………………………………………………
    …………. , …………199

    RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
    Ketua Sekretaris


    (…………..) (………….)

    *) Diisi nama orang













    Lampiran III

    DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI

    1. Nama : …………………………………………………….
    Pekerjaan : …………………………………………………….
    Alamat : …………………………………………………….

    2. Nama : …………………………………………………….
    Pekerjaan : …………………………………………………….
    Alamat : …………………………………………………….

    3. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    4. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    5. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    Dst s/d 20











    Lampiran IV

    DAFTAR HADIR RAPAT PENBENTUKAN KOPERASI

    Hari : …………………………………………………….

    Tanggal : ……………………………………………………..

    Tempat : ……………………………………………………..


    No Nama Alamat Tanda Tangan







    Ketua Pimpinan Rapat Sekretaris



    (………..) (……………….)





















    Lampiran V

    RINCIAN SIMPANAN ANGGOTA
    KOPERASI ………………………


    No Nama Simpanan Jumlah Tanda Tangan

    Pokok Wajib Lain2
    Rp Rp Rp

    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7










    Jumlah















    Lampiran VI


    RENCANA AWAL KEGIATAN USAHA KOPERASI
    ……………………………………


    I. MODAL
    a. Simpanan Pokok………... Rp ……….
    b. Simpanan Wajib………… Rp……….
    c. Simpanan Khusus………. Rp……….
    d. Lain-lain ……………….. Rp ……….
    Jumlah Rp


    I. KEGIATAN USAHA

    1. Bidang Jasa :
    a. Kegiatan………………. Rp……….
    b. Kegiatan………………. Rp……….
    c. Kegiatan………………. Rp……….
    d. Dst…………………….. Rp………
    Jumlah

    1. Perdagangan Umum :
    a. ………………….. Rp ………
    b. ………………….. Rp ………
    c. ………………….. Rp ………
    d. dst Rp ………
    Jumlah Rp ………

    2. Simpan Pinjam :
    a. ………………………….. Rp……..
    b. ………………………….. Rp……..
    c. ………………………….. Rp……..
    d. dst………………………. Rp……..
    Jumlah Rp …….

    1. Lain-lain

    2. Kegiatan Jangka Pendek :
    a. Menyediakan barang-barang kebutuhan pokok anggota.
    b. Memberi pinjaman kepada anggota.
    c. Menerima simpanan dari anggota.













    Lampiran VII


    BUKTI SETORAN MODAL


    No. ……………………………..


    Sudah terima dari : ………………………………

    Banyaknya uang : ………………………………

    Untuk Pembayaran a. Simpanan Pokok Rp ………
    b. Simpanan wajib Rp ………
    c. Lain-lain Rp ………



    Jumlah Rp. …… (…………………………)


    Bendahara,

    (…………….)







    Lampiran VII

    NERACA AWAL
    KOPERASI …………..
    PER. ……………..


    No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
    1 Kas Rp….. 1 Simpanan
    2 Bangunan Rp…… a.pokok Rp…..
    3 Pealatan Rp… b.wajib Rp…..
    4 Lain-lain Rp…. c.sukarela Rp….
    Jumlah Rp….. Jumlah Rp…

    Jakarta, ………………………..,19

    Ketua Bendahara



    (……..) (………….)








    Lampiran IX


    AKTA PENDIRIAN


    Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

    1. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    2. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    3. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    4. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    5. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    Atas kuasa Rapat pembentukan ……………………………….yang diselenggarakan pada tanggal…………… ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus …………………. Dengan susunan sebagai berikut :
    1. Ketua :
    2. Ketua I :
    3. Ketua II :
    4. Sekretaris :
    5. Bendahara :

    Kuasa Pendiri menyatakan mendirikan Koperasi serta manadatangani Anggaran Dasar Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut :





    ANGGARAN DASAR

    BAB I
    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal 1

    (1) Koperasi ini bernama “…………” di singkat “………….”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ………….
    (2) …………………. Berkedudukan ……………………….
    (3) ………………….dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diliuar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.

    BAB II
    LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

    Pasal 2

    …………. berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Pasal 3

    (1) ………… melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
    a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
    d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    e. mandiri;
    f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
    g. kerjasama antar Koperasi.

    (1) ……….. sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.


    BAB III
    TUJUAN DAN USAHA

    Pasal 4

    ……….. didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota dan jajarannya.

    Pasal 5

    (1) Untuk memenuhi tujuan tersebut, …………….. menyelenggarakan usaha :
    a. …………………….
    b. …………………….
    c. …………………….
    d. …………………….
    e. …………………
    f. …………………
    g. …………………
    h. …………………

    (1) Dalam mewujudkan usaha dimaksud ayat (1), ……………… dapat menjalin kerjasama usaha dan kemitraan dengan pihak lain.


    BAB IV
    KEANGGOTAAN

    Pasal 6

    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota ………. Sebagai berikut :
    a. WNI
    b. ……………………………………
    c. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp……………….., (……………..) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota;
    d. menyetujui isi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam …………….,
    e. bertempat kedudukan dan berdomisili di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

    Pasal 7

    (1) Keanggotaan …………… diperoleh jika simpanan pokok telah dilunasi dan menanda tangani Buku Daftar Anggota …………….

    (2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri ……….

    (3) Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

    (4) ………… secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

    (5) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 8

    Setiap anggota berhak :

    a. memperoleh pelayanan dari …………….,
    b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    c. memiliki hak suara yang sama;
    d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
    e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ………..;
    f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 9

    Setiap anggota mempunyai kewajiban :

    a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha ……………
    c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ………….;
    d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam…………………..

    Pasal 10

    (1) Bagi ……… yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menanada tangani Buku Daftar Anggota diterima sebagai calon anggota.

    (2) Calon anggota memiliki hak-hak :
    a. memperoleh pelayanan dari …………………,
    b. meghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ……………


    (1) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
    a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha …………….;
    c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ……………;
    d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam ………………..

    (1) ………………… dapat menerima anggota luar biasa dengan persyaratan, hak dan kewajiban anggota luar biasa diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

    Pasal 11

    (1) Keanggotaan berakhir, apabila :
    a. meninggal dunia
    b. berhenti atas permntaan sendiri; atau
    c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam …………………..

    (1) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota.

    (2) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.


    BAB V
    RAPAT ANGGOTA

    Pasal 12

    (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam ……………….
    (2) Rapat anggota menetapkan :
    a. Anggaran Dasar;
    b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha ……………..;
    c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus;
    d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja ………….., serta pengesahan laporan keuangan;
    e. pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
    f. pembagian sisa hasil usaha;
    g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran………………
    (1) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
    (2) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggran Rumah Tangga

    Pasal 13

    (1) Rapat Anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota ………….,

    (2) Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

    (3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.

    Pasal 14

    (1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat

    (2) Dalam hal tudak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasar suara terbanyak dari anggota yang hadir

    (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

    (4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada koperasi yang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota menentukan lain.

    (5) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat.

    Pasal 15

    Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

    Pasal 16

    (1) Rapat Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup buku

    (2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    a. laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksana tugasnya;
    b. neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku……………………;
    c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 17

    (1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan dan tidak harus menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

    (2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diadakan apabila :
    a. ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
    b. atas keputusan Pengurus; atau
    c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 18

    (1) Untuk mengubah Anggaran Dasar …………….. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.

    (1) Untuk membubarkan …………………. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.


    BAB VI
    PENGURUS

    Pasal 19

    (1) Pengurus ………………. Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    (2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :

    a. mempuyai pengetahuan yang luas tentang koperasi.
    b. Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap …………….;
    c. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    d. Sudah menjadi anggota ………… sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
    e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
    f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan organisasi terlarang.

    (1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

    (2) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

    (3) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dan paling banyak 2 (dua) periode.


    Pasal 20

    (1) Jumlah Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

    (2) Pengurus terdiri dari :
    a. seorang atau beberapa orang ketua;
    b. seorang sekretaris;
    c. seorang bendahara.

    (1) Susunannya Pengurus …………… adalah sebagai berikut :
    a. Ketua Umum;
    b. Ketua I
    c. Ketua II
    d. Sekretaris;
    e. Bendahara.

    (1) Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha……………

    (2) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi / manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer …………

    (3) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Dierksi Atau Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 21

    Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
    a. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha ………….;
    b. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama ………. ;
    c. mewakili ………. Didalam dan diluar pengadilan;
    d. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja ………..;
    e. menyelenggrakan rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
    f. memutskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
    g. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha ………………;
    h. memelihara kerkunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
    i. menanggung kerugian …………. Sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan catatan :

    1) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
    2) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita ……………

    a. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

    Pasal 22

    Pengurus mempunyai hak :

    a. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
    b. merngangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan ……………;
    c. membuka cabang / perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
    d. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha ……………..
    e. meminta laporan dari Direksi/Manajer sewaktu-waktu diperlukan.

    Pasal 23

    (1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :

    a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan ………;
    b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
    c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam ……………… dan Gerakan Koperasi pada umumnya.

    (1) dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

    a. menunjuk salah satu seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

    (1) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.


    BAB VII
    PENGAWAS

    Pasal 24

    (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    (2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. jujur danberdedikasi terhadap koperasi;
    b. memiliki ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
    c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

    (1) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………….. tahun.

    (2) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

    Pasal 25

    (1) Dalam hal Pengurus mengangkat pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    (2) Apabila Pengawas tidak perlu diadakan, maka fungsi pengawas dilakukan oleh Pengurus.

    Pasal 26

    Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :

    a. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
    b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
    c. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
    d. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
    e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
    f. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya pada Rapat Anggota.

    Pasal 27

    Pengawas berhak menerima jasa keputusan rapat Anggota.

    Pasal 28

    (1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
    (2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.




    BAB VII
    PENGELOLAAN USAHA

    Pasal 29

    (1) Pengelolaan Usaha ……….. dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.

    (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi / Manajer adalah :
    a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
    b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
    c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
    d. memiliki akhlak dan moral yang baik.
    e. Tidak mempuyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama pengurus.
    f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.

    (1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

    Pasal 30

    Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
    a. melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha…………..,
    b. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha …………. Yang dilaksanakan oleh para karyawan;
    c. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
    d. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada ……….. yang berkaitan dengan pekerjaannya;
    e. menanggung kerugian usaha ………………… sebagai akibat dari kelalaian dan atu tinndakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

    Pasal 31

    Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
    a. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh apengurus dan Direksi/Manajer;
    b. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
    c. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
    d. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewnang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontak Kerja.


    BAB IX
    PENASEHAT

    Pasal 33

    (1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat.
    (2) Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan ………… baik diminta maupun tidak diminta.


    BAB X
    PEMBUKUAN KOPERASI

    Pasal 34

    (1) Tahun Buku ………… adalah tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.
    (2) …………. Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


    BAB XI
    MODAL KOPERASI

    Pasal 35

    (1) Modal koperasi pada saat pendirian …………. Sebesar Rp ……….,- (…………………..) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah.

    (2) Modal sendiri …………… berasal dari :
    a. simpanan pokok;
    b. simpanan wajib;
    c. dana cadangan
    d. hibah.

    (1) Untuk memperbesar usahanya, maka ……….. dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dai :
    a. anggota;
    b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e. sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.

    (1) ……………. Dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

    Pasal 36

    (1) Setiap anggota harus membayar simpanan pokok dan dapat diangsur sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
    (2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
    (3) Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.


    BAB XII
    SISA HASIL USAHA

    Pasal 37

    (1) Sisa Hasil Usaha ………… merupakan pendapatan ………. Yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

    (2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
    a. cadangan;
    b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    c. pendidikan
    d. insentif untuk Pengurus;
    e. insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan.

    (1) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Angota.

    Pasal 38

    Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 39

    Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian.


    BAB XIII
    PEMBUBARAN

    Pasal 40

    (1) Pembubaran …………… dapat dilaksanakan berdasarkan :
    a. Keputusan Rapat Anggota;
    b. Keputusan Pemerintah.

    (1) Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada :
    a. jangka waktu berdirinya …….. telah berakhir,
    b. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
    c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

    Pasal 41

    (1) Dalam hal ……………. Hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa menyelesaikan pembubaran dimaksud.

    (2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
    a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama ……….. dalam penyelesaian;
    b. mengumpulakan keternagan yang diperlukan;
    c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    e. menggunakan sisa kekayaan ………….. untuk menyelesaikan kewajiban ……….. baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
    f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.

    (1) Pengurus …………… menyampaikan keputusan pembubaran ………… oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (2) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

    Pasal 42

    (1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran …………..;

    (2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.

    (3) Anggota yang telah keluar sebelum …………. Dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota …… dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.


    BAB XIV
    SANKSI

    Pasal 43

    (1) Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di …………. dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    a. peringatan lisan;
    b. peringatan tertulis;
    c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    e. diajukan ke Pengadilan.

    (1) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


    BAB XV
    JANGKA WAKTU BERDIRINYA……………..

    Pasal 44

    ………………. didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


    BAB XVI
    ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN
    KHUSUS

    Pasal 45

    Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar………… dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



    Pasal 46

    Anggaran Dasar …………….. disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan ………… dilaksanakan di ……………… pada tanggal…………



    KUASA PENDIRI
    …………….



    1. ………….. ( )

    2. …………. ( )

    3. …………. ( )

    4. …………. ( )

    5. …………. ( )

    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995

    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995
    TENTANG
    PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM
    OLEH KOPERASI
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota Koperasi,maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan;
    b. bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
    1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
    1
    pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
    2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
    3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
    4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
    5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
    6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
    7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
    8. Menteri adalah Menteri yang membidangi koperasi.
    BAB II
    ORGANISASI
    Bagian Pertama
    Bentuk Organisasi
    Pasal 2
    (1) Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.
    (2) Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
    2
    (3) Unit Simpan Pinjam dapat dibentuk oleh Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
    Bagian Kedua
    Pendirian
    Pasal 3
    (1) Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    (2) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tambahan lampiran:
    a. rencana kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
    b. Administrasi dan pembukuan;
    c. nama dan riwayat hidup calon Pengelola;
    d. daftar sarana kerja.
    (3) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai izin usaha.
    Pasal 4
    (1) Permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang membuka Unit Simpan Pinjam diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
    (2) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sebagai izin usaha.
    Pasal 5
    (1) Koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya di bidang simpan pinjam wajib mengadakan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya.
    (2) Tatacara perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (3) Permintaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar diajukan dengan disertai tambahan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
    3
    (4) Pengesahan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai izin usaha. Bagian Ketiga Jaringan Pelayanan
    Pasal 6
    (1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
    (2) Jaringan pelayanan simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
    a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
    b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
    c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
    Pasal 7
    (1) Pembukaan Kantor Cabang harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
    (2) Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas tidak diperlukan persetujuan Menteri tetapi harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak pembukaan kantor.
    BAB III
    PENGELOLAAN
    Pasal 8
    (1) Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus.
    (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
    (3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab kepada Pengurus.
    (4) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.
    4
    (5) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus.
    Pasal 9
    (1) Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
    a. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
    b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c.mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
    (2) Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
    a. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
    b. memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.
    Pasal 10
    Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
    Pasal 11
    Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka:
    a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
    b. di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
    Pasal 12
    (1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
    (2) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
    5
    a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi;
    b. pemupukan modal Unit Simpan Pinjam;
    c. membiayai kegiatan lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.
    (3) Sisa pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya dan keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
    (4) Pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Unit Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.
    Pasal 13
    (1) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi Simpan Pinjam setelah dikurangi dana cadangan, dipergunakan untuk :
    a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi;
    b. membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan ketrampilan;
    c. insentip bagi Pengelola dan karyawan;
    d. keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi.
    (2) Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d diputuskan oleh Rapat Anggota.
    Pasal 14
    (1) Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.
    (2) Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
    a. modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan;
    b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal sendiri;
    c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang.
    6
    (3) Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
    a. penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek;
    b. ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun.
    (4) Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
    a. penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali;
    b. ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang.
    (5) Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
    a. rencana perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan;
    b. ratio antara Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan dengan aktiva harus wajar.
    (6) Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya.
    (7) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
    Pasal 15
    (1) Pengelola Koperasi berkewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan berjangka dan tabungan masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan kepada anggota secara perorangan, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.
    (2) Permintaan untuk mendapatkan keterangan mengenai simpanan berjangka dan tabungan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh pimpinan instansi yang menangani proses peradilan atau perpajakan kepada Menteri.
    7
    BAB IV
    PERMODALAN
    Pasal 16
    (1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal penyertaan.
    (2) Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal kegiatan simpan pinjam.
    (3) Modal Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa modal tetap dan modal tidak tetap.
    (4) Modal Unit Simpan Pinjam dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam Koperasi yang bersangkutan.
    (5) Jumlah modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan modal tetap Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula.
    (6) Ketentuan mengenai modal yang disetor pada awal pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
    Pasal 17
    (1) Selain modal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Koperasi Simpan Pinjam dapat menghimpun modal pinjaman dari:
    a. anggota;
    b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e. sumber lain yang sah.
    (2) Unit Simpan Pinjam melalui Koperasinya dapat menghimpun modal pinjaman sebagai modal tidak tetap dari:
    a. anggota;
    b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e. sumber lain yang sah.
    (3) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    8
    BAB V
    KEGIATAN USAHA
    Pasal 18
    (1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
    (2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.
    Pasal 19
    (1) Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah:
    a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
    b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
    (2) Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
    (3) Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dalam melayani koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi.
    Pasal 20
    (1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengutamakan pelayanan kepada anggota.
    (2) Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya maka calon anggota dapat dilayani.
    (3) Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, koperasi lain dan anggotanya dapat dilayani berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi yang bersangkutan.
    9
    (4) Pinjaman kepada anggota koperasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan melalui koperasinya.
    Pasal 21
    (1) Rapat Anggota menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
    (2) Ketentuan mengenai batas maksimum pinjaman kepada anggota berlaku pula bagi pinjaman kepada Pengurus dan Pengawas.
    Pasal 22
    (1) Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat:
    a. menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya;
    b. pembelian saham melalui pasar modal;
    c. mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.
    (2) Ketentuan mengenai penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
    Pasal 23
    (1) Penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilakukan dengan pemberian imbalan.
    (2) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Rapat Anggota.
    BAB VI
    PEMBINAAN
    Pasal 24
    Pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Menteri.
    10
    Pasal 25
    Untuk terciptanya usaha simpan pinjam yang sehat, Menteri menetapkan ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha koperasi.
    Pasal 26
    (1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam melalui koperasi yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri.
    (2) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi tahunan bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam tertentu wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan.
    (3) Tatacara dan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
    Pasal 27
    (1) Menteri dapat melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
    (2) Dalam hal terjadi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan.
    Pasal 28
    (1) Dalam hal Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengalami kesulitan yang mengganggu kelangsungan usahanya, Menteri dapat memberikan petunjuk kepada Pengurus untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
    a. penambahan modal sendiri dan atau modal penyertaan;
    b. Penggantian Pengelola;
    c. penggabungan dengan koperasi lain;
    d. penjualan sebagian aktiva tetap;
    e. tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    11
    (2) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dianggap mengalami kesulitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila mengalami salah satu atau gabungan dari hal-hal sebagai berikut:
    a. terjadi penurunan modal dari jumlah modal yang disetorkan pada waktu pendirian;
    b. penyediaan aktiva lancar tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek;
    c. jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar dari jumlah simpanan berjangka dan tabungan;
    d. mengalami kerugian;
    e. Pengelola melakukan penyalahgunaan keuangan;
    f. Pengelola tidak melaksanakan tugasnya.
    (3) Dalam hal kesulitan tidak dapat diatasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ini.
    BAB VII
    PEMBUBARAN
    Pasal 29
    (1) Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Rapat Anggota.
    (2) Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam harus dibubarkan dan koperasi yang bersangkutan tidak melakukan pembubaran, maka Menteri dapat:
    a. meminta kepada Rapat Anggota Koperasi yang bersangkutan untuk membubarkan;
    b. melakukan pembubaran dengan disertai sanksi administratif kepada Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
    (3) Pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Menteri.
    Pasal 30
    Dalam melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pihak yang mengambil keputusan pembubaran wajib mempertimbangkan masih adanya harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang dapat dicairkan untuk memenuhi pembayaran kewajiban yang bersangkutan.
    12
    Pasal 31
    (1) Pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam oleh Menteri dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi hal tersebut, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
    (2) Penyelesaian lebih lanjut sebagai akibat dari pembubaran Unit Simpan Pinjam oleh Menteri dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan.
    Pasal 32
    (1) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam diupayakan tidak melalui ketentuan kepailitan.
    (2) Dalam hal kondisi Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang mengarah kepada kepailitan tidak dapat dihindarkan, sebelum mengajukan kepailitan kepada instansi yang berwenang, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan wajib meminta pertimbangan Menteri.
    (3) Persyaratan dan tata cara mengajukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
    Pasal 33
    Dalam masa penyelesaian, pembayaran kewajiban Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
    a. gaji pegawai yang terutang;
    b. biaya perkara di Pengadilan;
    c. biaya lelang;
    d. pajak Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam;
    e. biaya kantor, seperti listrik, air, telepon, sewa dan pemeliharaan gedung;
    f. penyimpan dana atau penabung, yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/ penabung dalam jumlah yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian berdasarkan persetujuan Menteri;
    g. kreditur lainnya.
    Pasal 34
    (1) Segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian dibebankan pada harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan dan dikeluarkan terlebih dahulu dari dana yang ada atau dari setiap hasil pencairan harta tersebut.
    13
    (2) Biaya pegawai, kantor dan pencairan harta kekayaan selama masa penyelesaian disusun dan ditetapkan oleh pihak yang melakukan pembubaran.
    (3) Honor Tim Penyelesaian ditetapkan oleh pihak yang melakukan pembubaran dalam jumlah yang tetap dan atau berdasarkan prosentase dari setiap hasil pencairan harta kekayaan.
    Pasal 35
    Apabila setelah dilakukan pembayaran kewajiban dan biaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 masih terdapat sisa harta kekayaan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam, maka:
    a. dalam hal Koperasi Simpan Pinjam, sisa harta tersebut dibagikan kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam.
    b. dalam hal Unit Simpan Pinjam, sisa harta tersebut diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan.
    Pasal 36
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran dan penyelesaian Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam diatur dalam Keputusan Menteri.
    BAB VIII
    SANKSI
    Pasal 37
    (1) Dalam hal koperasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (2), koperasi yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif.
    (2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa pembubaran dan sanksi administratif lainnya.
    (3) Persyaratan dan tata cara sanksi administratif diatur oleh Menteri.
    BAB IX
    KETENTUAN LAIN-LAIN
    Pasal 38
    Untuk meningkatkan perkembangan usaha perkoperasian, Menteri mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok masyarakat yang melakukan
    14
    kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya agar kelompok masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatannya tersebut dalam bentuk koperasi.
    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 39
    Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam yang sudah berjalan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 40
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 April 1995
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    SOEHARTO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 21 April 1995
    MENTERI NEGARA
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    MOERDIONO
    15
    PENJELASAN ATAS
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 9 TAHUN 1995
    TENTANG
    PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
    UMUM
    Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
    Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
    Atas dasar itu maka pelaksanaan kegiatan Simpan Pinjam oleh koperasi tersebut harus diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perkoperasian.
    Peraturan tersebut dimaksudkan agar di satu pihak tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan di lain pihak untuk mempertegas kedudukan Koperasi Simpan Pinjam pada koperasi yang bersangkutan sebagai koperasi atau Unit Usaha Koperasi yang memiliki ciri bentuk dan sistematis tersendiri.
    Kegiatan usaha simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi dan banyak manfaat yang diperolehnya dalam rangka meningkatkan modal usaha para anggotanya. Hal itu terlihat akan kenyataan bahwa koperasi yang sudah berjalan pada umumnya juga melaksanakan usaha simpan pinjam.
    Sehubungan dengan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat ketentuan dengan tujuan agar kegiatan simpan pinjam oleh koperasi tersebut dapat berjalan dan berkembang secara jelas, teratur, tangguh dan mandiri.
    Di samping itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek perkembangan di masa depan, di mana faktor permodalan bagi usaha anggota dan usaha koperasi sangat menentukan kelangsungan hidup koperasi dan usaha anggota yang bersangkutan.
    Sebagai penghimpun dana masyarakat walaupun dalam lingkup yang terbatas, kegiatan Usaha Simpan Pinjam memiliki karakter khas, yaitu merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko. Oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan ditangani oleh pengelola yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus, dengan dibantu oleh sistem pengawasan internal yang ketat.
    16
    Dalam rangka itulah maka di samping koperasi sendiri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam tersebut, Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Menteri yang membidangi koperasi. Pengawasan dilakukan oleh Menteri untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan yang dampaknya sangat merugikan anggota dan hilangnya kepercayaan anggota.
    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Peraturan Pemerintah ini disusun agar pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat menjamin keberadaan kelancaran dan ketertiban usaha simpan pinjam oleh koperasi.
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Angka 1
    Cukup jelas
    Angka 2
    Cukup jelas
    Angka 3
    Cukup jelas
    Angka 4
    Cukup jelas
    Angka 5
    Cukup jelas
    Angka 6
    Cukup jelas
    Angka 7
    Cukup jelas
    Angka 8
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    17
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam berlaku sebagai izin usaha adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi tersebut sudah dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam.
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan koperasi yang sudah berbadan hukum adalah koperasi yang telah memperoleh pengesahan Akta Pendirian dan koperasi tersebut sudah melaksanakan kegiatan usaha tetapi bukan kegiatan usaha simpan pinjam.
    18
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan dalam ayat (2) ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Huruf a
    Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) yang selama ini
    ada, berfungsi sebagai Kantor Cabang.
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Dalam hal Anggaran Dasar tidak memuat ketentuan mengenai kewenangan Pengurus untuk mengangkat Pengelola, maka apabila Pengurus bermaksud mengangkat Pengelola, Pengurus mengajukan rencana pengangkatan Pengelola kepada Rapat Anggota.
    19
    Dalam hal Anggaran Dasar memuat ketentuan mengenai kewenangan Pengurus untuk mengangkat Pengelola, maka untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pengurus tetap terlebih dahulu mengajukan rencana pengangkatan Pengelola kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
    Sekalipun pengangkatan Pengelola memerlukan pengajuan rencana kepada Rapat Anggota, tetapi kewenangan untuk memilih dan mengangkat Pengelola tetap ada pada Pengurus.
    Rencana pengangkatan Pengelola yang diajukan kepada Rapat Anggota dimaksud di atas antara lain meliputi persyaratan tugas dan wewenang, imbalan jasa, jaminan, perjanjian kerja dan nama calon Pengelola (apabila sudah ada).
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Ayat (5)
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan keahlian di bidang keuangan adalah
    meliputi pengetahuan dasar pembukuan, perbankan atau simpan pinjam.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan kemampuan keuangan yang memadai adalah termasuk memiliki permodalan yang sehat setelah diaudit.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan tenaga managerial yang baik adalah pimpinan dan staf dari badan usaha yang akan diserahi tugas sebagai Pengelola harus mempunyai kemampuan
    20
    untuk mengelola usaha serta mempunyai moral dan akhlak yang baik.
    Pasal 10
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Ketentuan ini berlaku baik bagi Pengurus yang secara langsung melaksanakan pengelolaan maupun Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya adalah Unit Simpan Pinjam ini mempunyai sistim manajemen, administrasi pembukuan dan keuangan sendiri.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksudkan transaksi adalah meliputi transaksi simpanan, pinjaman atau keduanya.
    Huruf b
    Yang dimaksud pemupukan modal adalah modal sendiri yang terdapat pada Unit Simpan Pinjam yang bersangkutan.
    Huruf c
    Termasuk kegiatan yang menunjang Unit Simpan Pinjam adalah pendidikan.
    Ayat (3)
    Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kepada anggota yang tidak ikut transaksi dalam Unit Simpan Pinjam diberikan pula bagian dari keuntungan Unit Simpan Pinjam.
    Ayat (4)
    Besarnya pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam diusulkan dan diajukan oleh Pengurus dan disetujui oleh para anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.
    21
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan jumlah dana yang ditanamkan adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang diserahkan kepada koperasi.
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Dimaksudkan untuk memberikan rangsangan bagi Pengelola dan karyawan agar supaya bekerja lebih baik. Pengertian Pengelola di sini meliputi Pengurus dan Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan keperluan lain adalah keperluan yang digunakan untuk perkembangan dan kelancaran usaha koperasi yang bersangkutan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Pengertian Pengelola di sini meliputi Pengurus dan Pengelola
    yang diangkat oleh Pengurus.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Apabila ada anggota koperasi yang mengambil simpanan pokok dan simpanan wajib hanya dapat dilaksanakan apabila telah ada modal pengganti dari anggota baru minimal sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang akan diambil.
    Huruf b
    Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pengeluaran investasi
    jaringan pelayanan dibiayai dengan modal sendiri sehingga tidak memberatkan keuangan koperasi yang bersangkutan.
    Huruf c
    Ketentuan ini tidak ditetapkan secara kuantitatip tetapi harus diperhitungkan sendiri oleh koperasi dengan maksud apabila terjadi resiko atas modal yang berasal dari pinjaman dapat ditutup oleh modal sendiri.
    22
    Ayat (3)
    Huruf a
    Untuk menumbuhkan dan memantapkan tingkat kepercayaan penyimpan, maka koperasi wajib menjaga likuiditasnya agar dapat memenuhi kewajiban atau membayar hutang jangka pendek, terutama untuk membayar simpanan yang akan ditarik oleh penyimpan.
    Huruf b
    Ratio ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana yang telah dihimpun untuk pemanfaatan pemberian pinjaman, dengan tetap memperhitungkan aspek likuiditas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Dalam menghimpun modal pinjaman dan modal penyertaan koperasi wajib memperhitungkan terlebih dahulu kemampuannya untuk dapat memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan kekayaan yang dimiliki, agar koperasi tersebut dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan tetap dipercaya.
    Huruf b
    Cukup jelas
    Ayat (5)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan rentabilitas yang wajar adalah keadaan dimana ratio antara keuntungan dibandingkan dengan kekayaannya tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
    Ratio yang tidak terlalu tinggi dengan maksud bahwa koperasi tidak semata-mata mengejar keuntungan, sedangkan ratio tidak terlalu rendah dengan maksud agar koperasi tersebut dapat tetap berkembang.
    Ayat (6)
    Cukup jelas
    Ayat (7)
    Cukup jelas
    23
    Pasal 15
    Ayat (1)
    Pengertian Pengelola di sini meliputi Pengurus dan Pengelola
    yang diangkat oleh Pengurus.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 16
    Ayat (1)
    Modal sendiri dalam pasal ini adalah modal yang berasal dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, termasuk di dalamnya yang disetorkan sebagai prasyarat untuk memperoleh pengesahan Akta Pendirian ataupun pengesahan perubahan Anggaran Dasar. Di samping modal sendiri, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal penyertaan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Modal tetap dimaksud adalah meliputi modal yang disetor pada awal pendirian dan modal tambahan yang tidak dapat diambil kembali.
    Modal tidak tetap dimaksud adalah modal yang dapat diambil kembali sesuai dengan perjanjian. Modal ini dapat berasal dari modal penyertaan atau pinjaman pihak ke tiga, sepanjang hal tersebut dilakukan melalui Koperasi yang bersangkutan.
    Ayat (4)
    Dasar pertimbangan pemisahan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari unit usaha yang lain, antara lain karena pengelolaan di bidang keuangan bagi jenis usaha ini membutuhkan spesifikasi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang lain baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan maupun administrasinya.
    Hal ini dimaksudkan pula agar dana simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi yang dipercayakan oleh penyimpan untuk disimpan di koperasi harus aman dan cukup tersedia bila sewaktu-waktu ditarik oleh penyimpan.
    24
    Ayat (5)
    Jumlah modal sendiri bagi Koperasi Simpan Pinjam atau modal tetap dalam Unit Simpan Pinjam tidak boleh berkurang dari modal yang disetorkan pada saat pengesahan Akta Pendirian atau pengesahan perubahan Anggaran Dasarnya. Hal ini dimaksudkan agar koperasi tersebut dapat menjaga kelangsungan hidupnya.
    Ayat (6)
    Ketentuan modal awal ini diatur untuk memenuhi kelayakan usaha simpan pinjam.
    Pasal 17
    Ayat (1)
    Penghimpunan modal pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan dan ketentuan lain yang berlaku.
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Penghimpunan modal pinjaman oleh Unit Simpan Pinjam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan dan ketentuan lain yang berlaku.
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Cukup jelas
    25
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 18
    Ayat (1)
    Yang dimaksud calon anggota adalah orang perorang/ koperasi yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepada koperasinya, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menandatangani Buku Daftar Anggota.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 19
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan azas pemberian pinjaman yang sehat adalah pemberian pinjaman yang didasarkan atas penilaian kelayakan dan kemampuan permohonan pinjaman.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Pelayanan kepada calon anggota hanya diberikan apabila yang bersangkutan sekalipun secara formal belum sepenuhnya terdaftar
    sebagai anggota, tetapi secara material telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan administratif keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
    26
    Ayat (3)
    Perjanjian kerjasama dimaksud dinyatakan sah apabila ditandatangani sekurang-kurangnya oleh ketua dan sekretaris masing-masing koperasi.
    Ayat (4)
    Dalam pemberian pinjaman kepada anggota koperasi lain yang bertanggung jawab terhadap pinjaman tersebut pada prinsipnya tetap anggota yang bersangkutan. Namun koperasi lain tersebut tetap ikut bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman bila peminjam tidak mengembalikan pinjamannya.
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Ditetapkannya batas maksimum pemberian pinjaman dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan usaha koperasi dan agar koperasi tersebut memprioritaskan pelayanannya kepada anggota.
    Ayat (2)
    Dengan ketentuan ini maka hak Pengurus dan Pengawas dalam menerima pinjaman sama seperti hak anggota dan tidak ada keistimewaan tertentu.
    Pasal 22
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 23
    Ayat (1)
    Pemberian imbalan dapat berupa bunga atau dalam bentuk lainnya antara lain berupa prinsip bagi hasil.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    27
    Pasal 24
    Cukup jelas
    Pasal 25
    Ketentuan tentang prinsip kesehatan dan prinsip kehati-hatian yang ditetapkan oleh Menteri dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi dalam menjaga kesehatan usahanya. Ketentuan tersebut terutama berkaitan dengan aspek keuangan dan sistem pengelolaan usaha simpan pinjam, dan khusus mengenai aspek keuangan diperlukan pedoman yang bersifat kuantitatif. Pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian ini diperlukan karena pada hakekatnya usaha simpan pinjam merupakan sarana pengelolaan dana.
    Pasal 26
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap koperasi setiap waktu apabila terjadi indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 28
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    28
    Huruf c
    Tindakan penggabungan dalam hal ini dilakukan hanya untuk Koperasi Simpan Pinjam.
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Tindakan lain dalam hal ini misalnya membentuk lembaga yang berfungsi untuk menangani kesulitan koperasi.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Cukup jelas
    Huruf f
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Pengertian pembubaran untuk Unit Simpan Pinjam adalah penutupan.
    Pasal 29
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Sanksi administratif dimaksud antara lain berupa denda.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 30
    Ketentuan ini berlaku dalam hal pembubaran terjadi karena kesulitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat diatasi, atau karena
    29
    hal lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
    Tujuannya adalah untuk melindungi penyimpan dana.
    Pasal 31
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 32
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 33
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Cukup jelas
    Huruf f
    Cukup jelas
    Huruf g
    Cukup jelas
    30
    Pasal 34
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 35
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Pasal 36
    Cukup jelas
    Pasal 37
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 38
    Cukup jelas
    Pasal 39
    Cukup jelas
    31
    Pasal 40
    Cukup jelas
    CATATAN
    Kutipan : LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1995
    32

    CARA MENGHITUNG SHU

    Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

    Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:


    Cadangan : 40 %

    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

    Dana pengurus : 5 %

    Dana karyawan : 5 %

    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

    Dana sosial : 5 %


    Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

    Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


    SHU KOPERASI = Y+ X

    Dimana:

    SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

    Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

    X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

    Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
    sebagai berikut.

    SHU KOPERASI= Y+ X


    Dengan
    SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
    SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

    Dimana.

    SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
    SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
    SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

    Y : Jasa Usaha Anggota

    X: Jasa Modal Anggota

    Ta: Total transaksi Anggota)

    Tk : Total transaksi Koperasi

    Sa : Jumlah Simpanan Anggota

    Sk : Simpana anggota total

    Contoh:
    SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

    Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

    Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

    Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
    Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

    Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

    1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

    Y = 70% x Rp.400.000,-
    = Rp. 280.000,-

    X= 30% x Rp.400.000,-
    = Rp. 120.000,-

    2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

    Maka
    SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
    = Rp. 280,-
    SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
    = Rp.300,-

    3. Selesai

    Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain kepanjanagen ane dah mau pulang dari kantor neh
    Bookmark and Share
    Diposkan oleh admin di 04:36 7 komentar Link ke posting ini
    Label: SHU
    Senin, 2008 Desember 01
    KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.2
    Pengertian Istilah dalam Sisa Hasil Usaha koperasi

    Melanjutkan postingan sebelumnya tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep SHU.

    Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.
    SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
    Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
    Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
    Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
    Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
    1. SHU atas jasa modal
    Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
    2. SHU atas jasa usaha
    Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
    Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
    ٠ Cadangan koperasi
    ٠ Jasa anggota
    ٠ Dana pengurus
    ٠ Dana karyawan
    ٠ Dana pendidikan
    ٠ Dana sosialjavascript:void(0)
    ٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

    Lorem

    About Me

    Foto saya
    Alamat: Kompleks Pasar Sentral Baruga Kel.Baruga Kec.Baruga Kendari Sultra Sulawesi Tenggara 93116

    Rank

    SELAMAT DATANG DI BLOG KSU THOMAS MANDIRI KENDARI

    Lorem Ipsum


    ShoutMix chat widget

    KOMPLEKS PASAR SENTRAL BARUGA KEL. BARUGA KEC. BARUGA KODYA KENDARI TEL ( 0401 ) 3006254

    Pages

    Powered By Blogger
    Powered By Blogger
    Powered By Blogger

    Lorem Ipsum