Ipsum Tempor

Sit amet

Ultricies Eget

Facebook

ini alamat FB ku inal_melfa@yahoo.co.id

Lorem

Latest Free Templates

Sample Widget

Latest Grunge


  • Web
  • ksuthomasmandiri
  • Lorem Ipsum

    Pengikut

    CARA MENGHITUNG SHU

    Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

    Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:


    Cadangan : 40 %

    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

    Dana pengurus : 5 %

    Dana karyawan : 5 %

    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

    Dana sosial : 5 %


    Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

    Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


    SHU KOPERASI = Y+ X

    Dimana:

    SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

    Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

    X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

    Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
    sebagai berikut.

    SHU KOPERASI= Y+ X


    Dengan
    SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
    SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

    Dimana.

    SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
    SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
    SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

    Y : Jasa Usaha Anggota

    X: Jasa Modal Anggota

    Ta: Total transaksi Anggota)

    Tk : Total transaksi Koperasi

    Sa : Jumlah Simpanan Anggota

    Sk : Simpana anggota total

    Contoh:
    SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

    Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

    Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

    Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
    Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

    Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

    1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

    Y = 70% x Rp.400.000,-
    = Rp. 280.000,-

    X= 30% x Rp.400.000,-
    = Rp. 120.000,-

    2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

    Maka
    SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
    = Rp. 280,-
    SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
    = Rp.300,-

    3. Selesai

    Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain kepanjanagen ane dah mau pulang dari kantor neh
    Bookmark and Share
    Diposkan oleh admin di 04:36 7 komentar Link ke posting ini
    Label: SHU
    Senin, 2008 Desember 01
    KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.2
    Pengertian Istilah dalam Sisa Hasil Usaha koperasi

    Melanjutkan postingan sebelumnya tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep SHU.

    Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.
    SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
    Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
    Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
    Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
    Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
    1. SHU atas jasa modal
    Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
    2. SHU atas jasa usaha
    Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
    Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
    ٠ Cadangan koperasi
    ٠ Jasa anggota
    ٠ Dana pengurus
    ٠ Dana karyawan
    ٠ Dana pendidikan
    ٠ Dana sosialjavascript:void(0)
    ٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

    Comments :

    0 komentar to “CARA MENGHITUNG SHU”

    Posting Komentar

    Lorem

    About Me

    Foto saya
    Alamat: Kompleks Pasar Sentral Baruga Kel.Baruga Kec.Baruga Kendari Sultra Sulawesi Tenggara 93116

    Rank

    SELAMAT DATANG DI BLOG KSU THOMAS MANDIRI KENDARI

    Lorem Ipsum


    ShoutMix chat widget

    KOMPLEKS PASAR SENTRAL BARUGA KEL. BARUGA KEC. BARUGA KODYA KENDARI TEL ( 0401 ) 3006254

    Pages

    4.28.2009

    CARA MENGHITUNG SHU

    Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

    Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:


    Cadangan : 40 %

    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

    Dana pengurus : 5 %

    Dana karyawan : 5 %

    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

    Dana sosial : 5 %


    Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

    Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


    SHU KOPERASI = Y+ X

    Dimana:

    SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

    Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

    X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

    Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
    sebagai berikut.

    SHU KOPERASI= Y+ X


    Dengan
    SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
    SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

    Dimana.

    SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
    SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
    SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

    Y : Jasa Usaha Anggota

    X: Jasa Modal Anggota

    Ta: Total transaksi Anggota)

    Tk : Total transaksi Koperasi

    Sa : Jumlah Simpanan Anggota

    Sk : Simpana anggota total

    Contoh:
    SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

    Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

    Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

    Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

    Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
    Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

    Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

    1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

    Y = 70% x Rp.400.000,-
    = Rp. 280.000,-

    X= 30% x Rp.400.000,-
    = Rp. 120.000,-

    2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

    Maka
    SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
    = Rp. 280,-
    SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
    = Rp.300,-

    3. Selesai

    Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain kepanjanagen ane dah mau pulang dari kantor neh
    Bookmark and Share
    Diposkan oleh admin di 04:36 7 komentar Link ke posting ini
    Label: SHU
    Senin, 2008 Desember 01
    KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.2
    Pengertian Istilah dalam Sisa Hasil Usaha koperasi

    Melanjutkan postingan sebelumnya tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep SHU.

    Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.
    SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
    Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
    Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
    Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
    Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
    1. SHU atas jasa modal
    Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
    2. SHU atas jasa usaha
    Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
    Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
    ٠ Cadangan koperasi
    ٠ Jasa anggota
    ٠ Dana pengurus
    ٠ Dana karyawan
    ٠ Dana pendidikan
    ٠ Dana sosialjavascript:void(0)
    ٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

    ..::Artikel Menarik Lainnya::..

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.

    Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).

    Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

    Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

    Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi atau dapat juga diganti dengan email anda.

    Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan). Jika komentar anda berupa pertanyaan, maka jika anda menggunakan opsi ini tidak akan ditanggapi.

    Terima kasih, komentar anda sangat berarti untuk KOPERASI THOMAS MANDIRI KENDARI
    :a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
    :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

    Powered By Blogger
    Powered By Blogger
    Powered By Blogger

    Lorem Ipsum