Ipsum Tempor

Sit amet

Ultricies Eget

Facebook

ini alamat FB ku inal_melfa@yahoo.co.id

Lorem

Latest Free Templates

Sample Widget

Latest Grunge


  • Web
  • ksuthomasmandiri
  • Lorem Ipsum

    Pengikut

    TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    KATA PENGANTAR

    Buku ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan penjelasan secara mudah dan sederhana kepada masyarakat umum tentang tata cara mendirikan koperasi.

    Pemerintah Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan bahwa koperasi harus tumbuh dengan pesat dan mencakup sebanyak mungkin anggota masyarakat serta bisa tersebar merata ke seluruh tanah air.

    Dengan demikian koperasi itu benar-benar berperan sebagai soko guru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.

    Berhubung dengan itu, pembentukan koperasi sengaja diatur secara mudah dan dengan prosedurnya yang sederhana serta tidak memerlukan biaya yang banyak. Hal itu dapat ditelaah lebih dalam halaman-halaman berikutnya dalam buku kecil ini.

    Tiap warga masyarakat yang memerlukan penerangan, petunjuk pembinaan dan lain-lain yang menyangkut dengan perkoperasian dapat berhubungan dengan kantor-kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang kantornya tersebar di seluruh Daerah Tingkat I Propinsi/Daerah Istimewa dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kodyamadya.

    Kendari, Mei 2009



    PEDOMAN TATA CARA
    MENDIRIKAN KOPERASI


    I. PENDAHULUAN

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan.
    Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
    Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.


    II. JENIS KOPERASI

    Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
    - Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    - Koperasi Konsumen
    - Koperasi Produsen
    - Koperasi Pemasaran
    - Koperasi Jasa
    -
    Penjenisan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

    a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

    b. Koperasi Konsumen
    Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.

    - Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

    c. Koperasi Produsen
    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
    - Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
    - Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
    - Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.

    a. Koperasi Pemasaran
    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
    - Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
    - Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
    - Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

    a. Koperasi Jasa
    Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
    - Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
    - Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
    - Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.


    III. PEMBENTUKAN KOPERASI

    1. Dasar Pembentukan
    Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :

    a. Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

    b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.


    c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

    d. Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.


    1. Persiapan Pembentukan Koperasi

    a. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
    b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
    c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


    1. Rapat Pembentukan
    a. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
    b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
    c. Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
    d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
    e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
    f. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
    g. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.


    III. PENGESAHAN ATAU PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

    1. Pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
    a. Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan sacara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sebagai berikut :
    1) Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai propinsi.
    2) Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah propinsi yang bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan;
    3) Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang bersangkutan.

    a. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
    2) Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada;
    3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
    4) Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
    Rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

    a. Pejabat yang berwewenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendiri dan lampirannya sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap dipenuhi. Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4 di atas.

    Namun untuk persyaratan dimaksud perlu ditambah dengan surat kuasa dari Koperasi yang bermaksud mendirikan Koperasi Sekunder.
    Selain surat kuasa perlu dilampirkan foto copy pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi yang akan mendirikan Koperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.

    1. Penelitian anggaran dasar Koperasi
    a. Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materai anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
    b. Materai anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
    c. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materai anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.
    d. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar Koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.

    1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

    a. Apabila Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi, dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris jenderal departemen Koperasi, PKM atas nama Menteri Koperasi, PKM.
    Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
    b. Nomor dan tanggal Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan Hukum Koperasi.
    c. Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b dihimpun dengan cara dicatat dalam Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh salinan akta pendirian Koperasi dari Departemen Koperasi, PKM
    d. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut diumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
    e. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Keputusan ditetapkan.
    f. Dengan pegesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak bermeterai disimpan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
    g. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendiri yang telah disyahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan Pejabat yang berwenang yang dianggap benar.

    1. Penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi
    a. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
    b. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
    c. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
    1) dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2) berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
    3) Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
    4) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
    Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudah diperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
    a. Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut kepada pendiri atau kuasanya.
    b. Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
    c. Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut diterima, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan.
    d. Apabila ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
    e. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan terakhir.

    1. Apabila Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a dan b atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud butir 4 huruf e, maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994

    Dengan demikian pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut harus disetujui dan diberikan pengesahan dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi.

    2. Selama permintaan akta pendirian koperasi akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
    Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi.
    Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tinadakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.




    Lampiran I A

    K O P E R A S I

    Nomor : …………..Tanggal………………..
    Lampiran : …………………
    Hal : Permohonan Badan Hukum

    Kepada Yth
    Kepala Kantor Departemen Koperasi
    Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/
    Kotamadya……………………………..
    di-………………………………………

    Dengan hormat

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat bukti penyetoran modal.
    4. Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.

    Ketua Sekretaris
    (……………….) (………………..)





    Lampiran I B

    K O P E R A S I

    Nomor :…………….Tanggal……………….
    Lampiran :…………….
    Hal : Permohonan Badan Hukum.

    Kepada Yth,
    Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
    Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
    ………………………………………………..
    di-
    …………………………………..

    Dengan hormat,

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Srsuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat bukti penyetoran modal
    4. Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.

    Ketua Sekretaris
    (…………….) (………………..)






    Lampiran I C

    K O P E R A S I

    Nomor : …………..Tanggal………………..
    Lampiran : …………………
    Hal : Permohonan Badan Hukum

    Kepada Yth
    Menteri Koperasi, PKM
    C/q Sekretaris Jenderal
    Departemen Koperasi, PKM
    Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-5
    di-
    Jakarta

    Dengan hormat

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    (1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    (2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    (3) Surat bukti penyetoran modal.
    (4) Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.


    Ketua Sekretaris
    (……………….) (………………..)




















    Lampiran II

    BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

    Pada hari…………………tanggal………………tahun ……………telah diselenggarakan rapat pembentukan Koperasi …………….. di ………… yang dihadiri…………………orang/…………… Badan Hukum Koperasi yang telah menyatakan menjadi anggota koperasi. Rapat telah memutuskan :

    1. Mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi.
    2. Menunjukkan orang-orang yang diberi kuasa untuk menanda tangani Anggaran Dasar dan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai berikut :
    a. ………………………..*)
    b. ………………………..*)
    c. ………………………..*)
    d. ………………………..*)
    e. ………………………..*)
    1. Menetapkan nama dan alamat koperasi sebagai berikut :
    …………………………………………………………
    …………. , …………199

    RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
    Ketua Sekretaris


    (…………..) (………….)

    *) Diisi nama orang













    Lampiran III

    DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI

    1. Nama : …………………………………………………….
    Pekerjaan : …………………………………………………….
    Alamat : …………………………………………………….

    2. Nama : …………………………………………………….
    Pekerjaan : …………………………………………………….
    Alamat : …………………………………………………….

    3. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    4. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    5. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    Dst s/d 20











    Lampiran IV

    DAFTAR HADIR RAPAT PENBENTUKAN KOPERASI

    Hari : …………………………………………………….

    Tanggal : ……………………………………………………..

    Tempat : ……………………………………………………..


    No Nama Alamat Tanda Tangan







    Ketua Pimpinan Rapat Sekretaris



    (………..) (……………….)





















    Lampiran V

    RINCIAN SIMPANAN ANGGOTA
    KOPERASI ………………………


    No Nama Simpanan Jumlah Tanda Tangan

    Pokok Wajib Lain2
    Rp Rp Rp

    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7










    Jumlah















    Lampiran VI


    RENCANA AWAL KEGIATAN USAHA KOPERASI
    ……………………………………


    I. MODAL
    a. Simpanan Pokok………... Rp ……….
    b. Simpanan Wajib………… Rp……….
    c. Simpanan Khusus………. Rp……….
    d. Lain-lain ……………….. Rp ……….
    Jumlah Rp


    I. KEGIATAN USAHA

    1. Bidang Jasa :
    a. Kegiatan………………. Rp……….
    b. Kegiatan………………. Rp……….
    c. Kegiatan………………. Rp……….
    d. Dst…………………….. Rp………
    Jumlah

    1. Perdagangan Umum :
    a. ………………….. Rp ………
    b. ………………….. Rp ………
    c. ………………….. Rp ………
    d. dst Rp ………
    Jumlah Rp ………

    2. Simpan Pinjam :
    a. ………………………….. Rp……..
    b. ………………………….. Rp……..
    c. ………………………….. Rp……..
    d. dst………………………. Rp……..
    Jumlah Rp …….

    1. Lain-lain

    2. Kegiatan Jangka Pendek :
    a. Menyediakan barang-barang kebutuhan pokok anggota.
    b. Memberi pinjaman kepada anggota.
    c. Menerima simpanan dari anggota.













    Lampiran VII


    BUKTI SETORAN MODAL


    No. ……………………………..


    Sudah terima dari : ………………………………

    Banyaknya uang : ………………………………

    Untuk Pembayaran a. Simpanan Pokok Rp ………
    b. Simpanan wajib Rp ………
    c. Lain-lain Rp ………



    Jumlah Rp. …… (…………………………)


    Bendahara,

    (…………….)







    Lampiran VII

    NERACA AWAL
    KOPERASI …………..
    PER. ……………..


    No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
    1 Kas Rp….. 1 Simpanan
    2 Bangunan Rp…… a.pokok Rp…..
    3 Pealatan Rp… b.wajib Rp…..
    4 Lain-lain Rp…. c.sukarela Rp….
    Jumlah Rp….. Jumlah Rp…

    Jakarta, ………………………..,19

    Ketua Bendahara



    (……..) (………….)








    Lampiran IX


    AKTA PENDIRIAN


    Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

    1. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    2. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    3. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    4. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    5. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    Atas kuasa Rapat pembentukan ……………………………….yang diselenggarakan pada tanggal…………… ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus …………………. Dengan susunan sebagai berikut :
    1. Ketua :
    2. Ketua I :
    3. Ketua II :
    4. Sekretaris :
    5. Bendahara :

    Kuasa Pendiri menyatakan mendirikan Koperasi serta manadatangani Anggaran Dasar Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut :





    ANGGARAN DASAR

    BAB I
    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal 1

    (1) Koperasi ini bernama “…………” di singkat “………….”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ………….
    (2) …………………. Berkedudukan ……………………….
    (3) ………………….dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diliuar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.

    BAB II
    LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

    Pasal 2

    …………. berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Pasal 3

    (1) ………… melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
    a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
    d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    e. mandiri;
    f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
    g. kerjasama antar Koperasi.

    (1) ……….. sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.


    BAB III
    TUJUAN DAN USAHA

    Pasal 4

    ……….. didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota dan jajarannya.

    Pasal 5

    (1) Untuk memenuhi tujuan tersebut, …………….. menyelenggarakan usaha :
    a. …………………….
    b. …………………….
    c. …………………….
    d. …………………….
    e. …………………
    f. …………………
    g. …………………
    h. …………………

    (1) Dalam mewujudkan usaha dimaksud ayat (1), ……………… dapat menjalin kerjasama usaha dan kemitraan dengan pihak lain.


    BAB IV
    KEANGGOTAAN

    Pasal 6

    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota ………. Sebagai berikut :
    a. WNI
    b. ……………………………………
    c. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp……………….., (……………..) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota;
    d. menyetujui isi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam …………….,
    e. bertempat kedudukan dan berdomisili di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

    Pasal 7

    (1) Keanggotaan …………… diperoleh jika simpanan pokok telah dilunasi dan menanda tangani Buku Daftar Anggota …………….

    (2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri ……….

    (3) Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

    (4) ………… secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

    (5) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 8

    Setiap anggota berhak :

    a. memperoleh pelayanan dari …………….,
    b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    c. memiliki hak suara yang sama;
    d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
    e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ………..;
    f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 9

    Setiap anggota mempunyai kewajiban :

    a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha ……………
    c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ………….;
    d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam…………………..

    Pasal 10

    (1) Bagi ……… yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menanada tangani Buku Daftar Anggota diterima sebagai calon anggota.

    (2) Calon anggota memiliki hak-hak :
    a. memperoleh pelayanan dari …………………,
    b. meghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ……………


    (1) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
    a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha …………….;
    c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ……………;
    d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam ………………..

    (1) ………………… dapat menerima anggota luar biasa dengan persyaratan, hak dan kewajiban anggota luar biasa diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

    Pasal 11

    (1) Keanggotaan berakhir, apabila :
    a. meninggal dunia
    b. berhenti atas permntaan sendiri; atau
    c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam …………………..

    (1) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota.

    (2) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.


    BAB V
    RAPAT ANGGOTA

    Pasal 12

    (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam ……………….
    (2) Rapat anggota menetapkan :
    a. Anggaran Dasar;
    b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha ……………..;
    c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus;
    d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja ………….., serta pengesahan laporan keuangan;
    e. pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
    f. pembagian sisa hasil usaha;
    g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran………………
    (1) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
    (2) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggran Rumah Tangga

    Pasal 13

    (1) Rapat Anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota ………….,

    (2) Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

    (3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.

    Pasal 14

    (1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat

    (2) Dalam hal tudak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasar suara terbanyak dari anggota yang hadir

    (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

    (4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada koperasi yang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota menentukan lain.

    (5) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat.

    Pasal 15

    Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

    Pasal 16

    (1) Rapat Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup buku

    (2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    a. laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksana tugasnya;
    b. neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku……………………;
    c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 17

    (1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan dan tidak harus menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

    (2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diadakan apabila :
    a. ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
    b. atas keputusan Pengurus; atau
    c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 18

    (1) Untuk mengubah Anggaran Dasar …………….. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.

    (1) Untuk membubarkan …………………. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.


    BAB VI
    PENGURUS

    Pasal 19

    (1) Pengurus ………………. Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    (2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :

    a. mempuyai pengetahuan yang luas tentang koperasi.
    b. Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap …………….;
    c. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    d. Sudah menjadi anggota ………… sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
    e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
    f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan organisasi terlarang.

    (1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

    (2) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

    (3) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dan paling banyak 2 (dua) periode.


    Pasal 20

    (1) Jumlah Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

    (2) Pengurus terdiri dari :
    a. seorang atau beberapa orang ketua;
    b. seorang sekretaris;
    c. seorang bendahara.

    (1) Susunannya Pengurus …………… adalah sebagai berikut :
    a. Ketua Umum;
    b. Ketua I
    c. Ketua II
    d. Sekretaris;
    e. Bendahara.

    (1) Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha……………

    (2) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi / manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer …………

    (3) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Dierksi Atau Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 21

    Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
    a. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha ………….;
    b. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama ………. ;
    c. mewakili ………. Didalam dan diluar pengadilan;
    d. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja ………..;
    e. menyelenggrakan rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
    f. memutskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
    g. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha ………………;
    h. memelihara kerkunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
    i. menanggung kerugian …………. Sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan catatan :

    1) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
    2) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita ……………

    a. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

    Pasal 22

    Pengurus mempunyai hak :

    a. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
    b. merngangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan ……………;
    c. membuka cabang / perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
    d. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha ……………..
    e. meminta laporan dari Direksi/Manajer sewaktu-waktu diperlukan.

    Pasal 23

    (1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :

    a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan ………;
    b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
    c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam ……………… dan Gerakan Koperasi pada umumnya.

    (1) dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

    a. menunjuk salah satu seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

    (1) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.


    BAB VII
    PENGAWAS

    Pasal 24

    (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    (2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. jujur danberdedikasi terhadap koperasi;
    b. memiliki ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
    c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

    (1) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………….. tahun.

    (2) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

    Pasal 25

    (1) Dalam hal Pengurus mengangkat pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    (2) Apabila Pengawas tidak perlu diadakan, maka fungsi pengawas dilakukan oleh Pengurus.

    Pasal 26

    Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :

    a. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
    b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
    c. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
    d. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
    e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
    f. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya pada Rapat Anggota.

    Pasal 27

    Pengawas berhak menerima jasa keputusan rapat Anggota.

    Pasal 28

    (1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
    (2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.




    BAB VII
    PENGELOLAAN USAHA

    Pasal 29

    (1) Pengelolaan Usaha ……….. dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.

    (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi / Manajer adalah :
    a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
    b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
    c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
    d. memiliki akhlak dan moral yang baik.
    e. Tidak mempuyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama pengurus.
    f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.

    (1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

    Pasal 30

    Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
    a. melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha…………..,
    b. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha …………. Yang dilaksanakan oleh para karyawan;
    c. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
    d. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada ……….. yang berkaitan dengan pekerjaannya;
    e. menanggung kerugian usaha ………………… sebagai akibat dari kelalaian dan atu tinndakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

    Pasal 31

    Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
    a. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh apengurus dan Direksi/Manajer;
    b. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
    c. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
    d. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewnang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontak Kerja.


    BAB IX
    PENASEHAT

    Pasal 33

    (1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat.
    (2) Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan ………… baik diminta maupun tidak diminta.


    BAB X
    PEMBUKUAN KOPERASI

    Pasal 34

    (1) Tahun Buku ………… adalah tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.
    (2) …………. Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


    BAB XI
    MODAL KOPERASI

    Pasal 35

    (1) Modal koperasi pada saat pendirian …………. Sebesar Rp ……….,- (…………………..) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah.

    (2) Modal sendiri …………… berasal dari :
    a. simpanan pokok;
    b. simpanan wajib;
    c. dana cadangan
    d. hibah.

    (1) Untuk memperbesar usahanya, maka ……….. dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dai :
    a. anggota;
    b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e. sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.

    (1) ……………. Dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

    Pasal 36

    (1) Setiap anggota harus membayar simpanan pokok dan dapat diangsur sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
    (2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
    (3) Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.


    BAB XII
    SISA HASIL USAHA

    Pasal 37

    (1) Sisa Hasil Usaha ………… merupakan pendapatan ………. Yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

    (2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
    a. cadangan;
    b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    c. pendidikan
    d. insentif untuk Pengurus;
    e. insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan.

    (1) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Angota.

    Pasal 38

    Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 39

    Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian.


    BAB XIII
    PEMBUBARAN

    Pasal 40

    (1) Pembubaran …………… dapat dilaksanakan berdasarkan :
    a. Keputusan Rapat Anggota;
    b. Keputusan Pemerintah.

    (1) Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada :
    a. jangka waktu berdirinya …….. telah berakhir,
    b. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
    c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

    Pasal 41

    (1) Dalam hal ……………. Hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa menyelesaikan pembubaran dimaksud.

    (2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
    a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama ……….. dalam penyelesaian;
    b. mengumpulakan keternagan yang diperlukan;
    c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    e. menggunakan sisa kekayaan ………….. untuk menyelesaikan kewajiban ……….. baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
    f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.

    (1) Pengurus …………… menyampaikan keputusan pembubaran ………… oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (2) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

    Pasal 42

    (1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran …………..;

    (2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.

    (3) Anggota yang telah keluar sebelum …………. Dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota …… dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.


    BAB XIV
    SANKSI

    Pasal 43

    (1) Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di …………. dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    a. peringatan lisan;
    b. peringatan tertulis;
    c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    e. diajukan ke Pengadilan.

    (1) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


    BAB XV
    JANGKA WAKTU BERDIRINYA……………..

    Pasal 44

    ………………. didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


    BAB XVI
    ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN
    KHUSUS

    Pasal 45

    Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar………… dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



    Pasal 46

    Anggaran Dasar …………….. disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan ………… dilaksanakan di ……………… pada tanggal…………



    KUASA PENDIRI
    …………….



    1. ………….. ( )

    2. …………. ( )

    3. …………. ( )

    4. …………. ( )

    5. …………. ( )

    Comments :

    0 komentar to “TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”

    Posting Komentar

    Lorem

    About Me

    Foto saya
    Alamat: Kompleks Pasar Sentral Baruga Kel.Baruga Kec.Baruga Kendari Sultra Sulawesi Tenggara 93116

    Rank

    SELAMAT DATANG DI BLOG KSU THOMAS MANDIRI KENDARI

    Lorem Ipsum


    ShoutMix chat widget

    KOMPLEKS PASAR SENTRAL BARUGA KEL. BARUGA KEC. BARUGA KODYA KENDARI TEL ( 0401 ) 3006254

    Pages

    5.23.2009

    TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    KATA PENGANTAR

    Buku ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan penjelasan secara mudah dan sederhana kepada masyarakat umum tentang tata cara mendirikan koperasi.

    Pemerintah Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan bahwa koperasi harus tumbuh dengan pesat dan mencakup sebanyak mungkin anggota masyarakat serta bisa tersebar merata ke seluruh tanah air.

    Dengan demikian koperasi itu benar-benar berperan sebagai soko guru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.

    Berhubung dengan itu, pembentukan koperasi sengaja diatur secara mudah dan dengan prosedurnya yang sederhana serta tidak memerlukan biaya yang banyak. Hal itu dapat ditelaah lebih dalam halaman-halaman berikutnya dalam buku kecil ini.

    Tiap warga masyarakat yang memerlukan penerangan, petunjuk pembinaan dan lain-lain yang menyangkut dengan perkoperasian dapat berhubungan dengan kantor-kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang kantornya tersebar di seluruh Daerah Tingkat I Propinsi/Daerah Istimewa dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kodyamadya.

    Kendari, Mei 2009



    PEDOMAN TATA CARA
    MENDIRIKAN KOPERASI


    I. PENDAHULUAN

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan.
    Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
    Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.


    II. JENIS KOPERASI

    Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
    - Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    - Koperasi Konsumen
    - Koperasi Produsen
    - Koperasi Pemasaran
    - Koperasi Jasa
    -
    Penjenisan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

    a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.

    b. Koperasi Konsumen
    Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai kebutuhan anggota.

    - Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

    c. Koperasi Produsen
    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang misal :
    - Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
    - Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
    - Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.

    a. Koperasi Pemasaran
    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
    - Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
    - Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
    - Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

    a. Koperasi Jasa
    Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
    - Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
    - Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
    - Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.


    III. PEMBENTUKAN KOPERASI

    1. Dasar Pembentukan
    Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :

    a. Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.

    b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.


    c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

    d. Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.


    1. Persiapan Pembentukan Koperasi

    a. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
    b. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
    c. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


    1. Rapat Pembentukan
    a. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
    b. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
    c. Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
    d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
    e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
    f. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
    g. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.


    III. PENGESAHAN ATAU PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

    1. Pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
    a. Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan sacara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sebagai berikut :
    1) Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai propinsi.
    2) Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa Kabupaten/Kodya dalam wilayah propinsi yang bersangkutan serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi, dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di lingkungan propinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan;
    3) Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kodya yang bersangkutan.

    a. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
    1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian Koperasi tersebut sebagaimana lampiran
    2) Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada;
    3) Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya jumlah yang telah disetor berupa kwitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank apabila jumlah modal yang telah disetor tadi disimpan di bank.
    4) Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
    Rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

    a. Pejabat yang berwewenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendiri dan lampirannya sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap dipenuhi. Persyaratan untuk mendirikan Koperasi Sekunder seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 atau sama dengan 1,2,3 dan 4 di atas.

    Namun untuk persyaratan dimaksud perlu ditambah dengan surat kuasa dari Koperasi yang bermaksud mendirikan Koperasi Sekunder.
    Selain surat kuasa perlu dilampirkan foto copy pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan nomor Badan Hukum Koperasi yang akan mendirikan Koperasi Sekunder pada daftar nama pendiri.

    1. Penelitian anggaran dasar Koperasi
    a. Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap materai anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
    b. Materai anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
    c. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materai anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menyatakan persetujuan dan segera memproses permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut.
    d. Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar Koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Pejabat yang berwenang menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.

    1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

    a. Apabila Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi, dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM, atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris jenderal departemen Koperasi, PKM atas nama Menteri Koperasi, PKM.
    Pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
    b. Nomor dan tanggal Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan Hukum Koperasi.
    c. Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b dihimpun dengan cara dicatat dalam Buku Daftar Umum, setiap pendiri dapat memperoleh salinan akta pendirian Koperasi dari Departemen Koperasi, PKM
    d. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi tersebut diumumkam dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Biaya pengumumannya dibebankan kepada Departemen Koperasi, PKM
    e. Surat Keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Keputusan ditetapkan.
    f. Dengan pegesahan akta pendirian tersebut, akta pendirian koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri atau kuasanya dan yang tidak bermeterai disimpan oleh Pejabat yang berwenang sebagai pertinggal.
    g. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendiri yang telah disyahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan Pejabat yang berwenang yang dianggap benar.

    1. Penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi
    a. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan kembali secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pengesahan secara lengkap.
    b. Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
    c. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan :
    1) dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2) berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
    3) Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
    4) Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
    Lampiran yang diajukan tersebut adalah lampiran yang sudah diperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.
    a. Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut kepada pendiri atau kuasanya.
    b. Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
    c. Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut diterima, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan.
    d. Apabila ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
    e. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan terakhir.

    1. Apabila Pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a dan b atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud butir 4 huruf e, maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994

    Dengan demikian pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut harus disetujui dan diberikan pengesahan dengan surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi.

    2. Selama permintaan akta pendirian koperasi akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
    Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi.
    Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tinadakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.




    Lampiran I A

    K O P E R A S I

    Nomor : …………..Tanggal………………..
    Lampiran : …………………
    Hal : Permohonan Badan Hukum

    Kepada Yth
    Kepala Kantor Departemen Koperasi
    Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/
    Kotamadya……………………………..
    di-………………………………………

    Dengan hormat

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat bukti penyetoran modal.
    4. Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.

    Ketua Sekretaris
    (……………….) (………………..)





    Lampiran I B

    K O P E R A S I

    Nomor :…………….Tanggal……………….
    Lampiran :…………….
    Hal : Permohonan Badan Hukum.

    Kepada Yth,
    Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
    Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI
    ………………………………………………..
    di-
    …………………………………..

    Dengan hormat,

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Srsuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    2. Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    3. Surat bukti penyetoran modal
    4. Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.

    Ketua Sekretaris
    (…………….) (………………..)






    Lampiran I C

    K O P E R A S I

    Nomor : …………..Tanggal………………..
    Lampiran : …………………
    Hal : Permohonan Badan Hukum

    Kepada Yth
    Menteri Koperasi, PKM
    C/q Sekretaris Jenderal
    Departemen Koperasi, PKM
    Jl. HR Rasuna Said Kav. 3-5
    di-
    Jakarta

    Dengan hormat

    Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat dan untuk dapat memperoleh pengakuan/pengesahan sebagai Badan Hukum.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama ini kami lampirkan :
    (1) Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
    (2) Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    (3) Surat bukti penyetoran modal.
    (4) Rencana awal kegiatan usaha.

    Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih.


    Ketua Sekretaris
    (……………….) (………………..)




















    Lampiran II

    BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

    Pada hari…………………tanggal………………tahun ……………telah diselenggarakan rapat pembentukan Koperasi …………….. di ………… yang dihadiri…………………orang/…………… Badan Hukum Koperasi yang telah menyatakan menjadi anggota koperasi. Rapat telah memutuskan :

    1. Mengesahkan Anggaran Dasar Koperasi.
    2. Menunjukkan orang-orang yang diberi kuasa untuk menanda tangani Anggaran Dasar dan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai berikut :
    a. ………………………..*)
    b. ………………………..*)
    c. ………………………..*)
    d. ………………………..*)
    e. ………………………..*)
    1. Menetapkan nama dan alamat koperasi sebagai berikut :
    …………………………………………………………
    …………. , …………199

    RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
    Ketua Sekretaris


    (…………..) (………….)

    *) Diisi nama orang













    Lampiran III

    DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI

    1. Nama : …………………………………………………….
    Pekerjaan : …………………………………………………….
    Alamat : …………………………………………………….

    2. Nama : …………………………………………………….
    Pekerjaan : …………………………………………………….
    Alamat : …………………………………………………….

    3. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    4. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    5. Nama : ……………………………………………………
    Pekerjaan : ……………………………………………………
    Alamat : ……………………………………………………

    Dst s/d 20











    Lampiran IV

    DAFTAR HADIR RAPAT PENBENTUKAN KOPERASI

    Hari : …………………………………………………….

    Tanggal : ……………………………………………………..

    Tempat : ……………………………………………………..


    No Nama Alamat Tanda Tangan







    Ketua Pimpinan Rapat Sekretaris



    (………..) (……………….)





















    Lampiran V

    RINCIAN SIMPANAN ANGGOTA
    KOPERASI ………………………


    No Nama Simpanan Jumlah Tanda Tangan

    Pokok Wajib Lain2
    Rp Rp Rp

    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7










    Jumlah















    Lampiran VI


    RENCANA AWAL KEGIATAN USAHA KOPERASI
    ……………………………………


    I. MODAL
    a. Simpanan Pokok………... Rp ……….
    b. Simpanan Wajib………… Rp……….
    c. Simpanan Khusus………. Rp……….
    d. Lain-lain ……………….. Rp ……….
    Jumlah Rp


    I. KEGIATAN USAHA

    1. Bidang Jasa :
    a. Kegiatan………………. Rp……….
    b. Kegiatan………………. Rp……….
    c. Kegiatan………………. Rp……….
    d. Dst…………………….. Rp………
    Jumlah

    1. Perdagangan Umum :
    a. ………………….. Rp ………
    b. ………………….. Rp ………
    c. ………………….. Rp ………
    d. dst Rp ………
    Jumlah Rp ………

    2. Simpan Pinjam :
    a. ………………………….. Rp……..
    b. ………………………….. Rp……..
    c. ………………………….. Rp……..
    d. dst………………………. Rp……..
    Jumlah Rp …….

    1. Lain-lain

    2. Kegiatan Jangka Pendek :
    a. Menyediakan barang-barang kebutuhan pokok anggota.
    b. Memberi pinjaman kepada anggota.
    c. Menerima simpanan dari anggota.













    Lampiran VII


    BUKTI SETORAN MODAL


    No. ……………………………..


    Sudah terima dari : ………………………………

    Banyaknya uang : ………………………………

    Untuk Pembayaran a. Simpanan Pokok Rp ………
    b. Simpanan wajib Rp ………
    c. Lain-lain Rp ………



    Jumlah Rp. …… (…………………………)


    Bendahara,

    (…………….)







    Lampiran VII

    NERACA AWAL
    KOPERASI …………..
    PER. ……………..


    No Uraian Jumlah No Uraian Jumlah
    1 Kas Rp….. 1 Simpanan
    2 Bangunan Rp…… a.pokok Rp…..
    3 Pealatan Rp… b.wajib Rp…..
    4 Lain-lain Rp…. c.sukarela Rp….
    Jumlah Rp….. Jumlah Rp…

    Jakarta, ………………………..,19

    Ketua Bendahara



    (……..) (………….)








    Lampiran IX


    AKTA PENDIRIAN


    Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

    1. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    2. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    3. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    4. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    5. Nama :
    Alamat :
    Pekerjaan :

    Atas kuasa Rapat pembentukan ……………………………….yang diselenggarakan pada tanggal…………… ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus …………………. Dengan susunan sebagai berikut :
    1. Ketua :
    2. Ketua I :
    3. Ketua II :
    4. Sekretaris :
    5. Bendahara :

    Kuasa Pendiri menyatakan mendirikan Koperasi serta manadatangani Anggaran Dasar Koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut :





    ANGGARAN DASAR

    BAB I
    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

    Pasal 1

    (1) Koperasi ini bernama “…………” di singkat “………….”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut ………….
    (2) …………………. Berkedudukan ……………………….
    (3) ………………….dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diliuar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.

    BAB II
    LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

    Pasal 2

    …………. berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Pasal 3

    (1) ………… melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
    a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
    d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    e. mandiri;
    f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
    g. kerjasama antar Koperasi.

    (1) ……….. sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.


    BAB III
    TUJUAN DAN USAHA

    Pasal 4

    ……….. didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi dan kegiatan usaha anggota dan jajarannya.

    Pasal 5

    (1) Untuk memenuhi tujuan tersebut, …………….. menyelenggarakan usaha :
    a. …………………….
    b. …………………….
    c. …………………….
    d. …………………….
    e. …………………
    f. …………………
    g. …………………
    h. …………………

    (1) Dalam mewujudkan usaha dimaksud ayat (1), ……………… dapat menjalin kerjasama usaha dan kemitraan dengan pihak lain.


    BAB IV
    KEANGGOTAAN

    Pasal 6

    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota ………. Sebagai berikut :
    a. WNI
    b. ……………………………………
    c. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp……………….., (……………..) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota;
    d. menyetujui isi Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam …………….,
    e. bertempat kedudukan dan berdomisili di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

    Pasal 7

    (1) Keanggotaan …………… diperoleh jika simpanan pokok telah dilunasi dan menanda tangani Buku Daftar Anggota …………….

    (2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri ……….

    (3) Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

    (4) ………… secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.

    (5) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 8

    Setiap anggota berhak :

    a. memperoleh pelayanan dari …………….,
    b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    c. memiliki hak suara yang sama;
    d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
    e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ………..;
    f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 9

    Setiap anggota mempunyai kewajiban :

    a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha ……………
    c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ………….;
    d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam…………………..

    Pasal 10

    (1) Bagi ……… yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menanada tangani Buku Daftar Anggota diterima sebagai calon anggota.

    (2) Calon anggota memiliki hak-hak :
    a. memperoleh pelayanan dari …………………,
    b. meghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
    c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan ……………


    (1) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
    a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha …………….;
    c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam ……………;
    d. memelihara nama baik dan kebersamaan dalam ………………..

    (1) ………………… dapat menerima anggota luar biasa dengan persyaratan, hak dan kewajiban anggota luar biasa diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

    Pasal 11

    (1) Keanggotaan berakhir, apabila :
    a. meninggal dunia
    b. berhenti atas permntaan sendiri; atau
    c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam …………………..

    (1) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota.

    (2) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.


    BAB V
    RAPAT ANGGOTA

    Pasal 12

    (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam ……………….
    (2) Rapat anggota menetapkan :
    a. Anggaran Dasar;
    b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha ……………..;
    c. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus;
    d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja ………….., serta pengesahan laporan keuangan;
    e. pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
    f. pembagian sisa hasil usaha;
    g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran………………
    (1) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
    (2) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggran Rumah Tangga

    Pasal 13

    (1) Rapat Anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari setengah jumlah anggota ………….,

    (2) Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

    (3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) korum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.

    Pasal 14

    (1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat

    (2) Dalam hal tudak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasar suara terbanyak dari anggota yang hadir

    (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

    (4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada koperasi yang lain, kecuali dalam hal Rapat Anggota menentukan lain.

    (5) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat.

    Pasal 15

    Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

    Pasal 16

    (1) Rapat Anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup buku

    (2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    a. laporan pertanggung jawaban Pengurus atas pelaksana tugasnya;
    b. neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku……………………;
    c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

    Pasal 17

    (1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan dan tidak harus menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

    (2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diadakan apabila :
    a. ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota; atau
    b. atas keputusan Pengurus; atau
    c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 18

    (1) Untuk mengubah Anggaran Dasar …………….. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.

    (1) Untuk membubarkan …………………. harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota serta keputusannya harus disetujui oleh ¾ dari jumlah anggota yang hadir.


    BAB VI
    PENGURUS

    Pasal 19

    (1) Pengurus ………………. Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    (2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :

    a. mempuyai pengetahuan yang luas tentang koperasi.
    b. Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap …………….;
    c. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    d. Sudah menjadi anggota ………… sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
    e. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
    f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan organisasi terlarang.

    (1) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

    (2) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

    (3) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dan paling banyak 2 (dua) periode.


    Pasal 20

    (1) Jumlah Pengurus paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

    (2) Pengurus terdiri dari :
    a. seorang atau beberapa orang ketua;
    b. seorang sekretaris;
    c. seorang bendahara.

    (1) Susunannya Pengurus …………… adalah sebagai berikut :
    a. Ketua Umum;
    b. Ketua I
    c. Ketua II
    d. Sekretaris;
    e. Bendahara.

    (1) Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha……………

    (2) Apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi / manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer …………

    (3) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Dierksi Atau Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 21

    Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
    a. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha ………….;
    b. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama ………. ;
    c. mewakili ………. Didalam dan diluar pengadilan;
    d. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja ………..;
    e. menyelenggrakan rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
    f. memutskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
    g. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha ………………;
    h. memelihara kerkunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
    i. menanggung kerugian …………. Sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan catatan :

    1) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
    2) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita ……………

    a. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota

    Pasal 22

    Pengurus mempunyai hak :

    a. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
    b. merngangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan ……………;
    c. membuka cabang / perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
    d. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha ……………..
    e. meminta laporan dari Direksi/Manajer sewaktu-waktu diperlukan.

    Pasal 23

    (1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :

    a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan ………;
    b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
    c. sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam ……………… dan Gerakan Koperasi pada umumnya.

    (1) dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara :

    a. menunjuk salah satu seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.

    (1) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.


    BAB VII
    PENGAWAS

    Pasal 24

    (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

    (2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. jujur danberdedikasi terhadap koperasi;
    b. memiliki ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
    c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

    (1) Pengawas dipilih untuk masa jabatan …………….. tahun.

    (2) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

    Pasal 25

    (1) Dalam hal Pengurus mengangkat pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    (2) Apabila Pengawas tidak perlu diadakan, maka fungsi pengawas dilakukan oleh Pengurus.

    Pasal 26

    Hak dan Kewajiban Pengawas adalah :

    a. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
    b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
    c. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
    d. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
    e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
    f. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya pada Rapat Anggota.

    Pasal 27

    Pengawas berhak menerima jasa keputusan rapat Anggota.

    Pasal 28

    (1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
    (2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.




    BAB VII
    PENGELOLAAN USAHA

    Pasal 29

    (1) Pengelolaan Usaha ……….. dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.

    (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi / Manajer adalah :
    a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
    b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;
    c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
    d. memiliki akhlak dan moral yang baik.
    e. Tidak mempuyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama pengurus.
    f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.

    (1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

    Pasal 30

    Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
    a. melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha…………..,
    b. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan Usaha …………. Yang dilaksanakan oleh para karyawan;
    c. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
    d. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, anggaran rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada ……….. yang berkaitan dengan pekerjaannya;
    e. menanggung kerugian usaha ………………… sebagai akibat dari kelalaian dan atu tinndakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

    Pasal 31

    Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
    a. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh apengurus dan Direksi/Manajer;
    b. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
    c. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
    d. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewnang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontak Kerja.


    BAB IX
    PENASEHAT

    Pasal 33

    (1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat.
    (2) Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan ………… baik diminta maupun tidak diminta.


    BAB X
    PEMBUKUAN KOPERASI

    Pasal 34

    (1) Tahun Buku ………… adalah tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.
    (2) …………. Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntasi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi.


    BAB XI
    MODAL KOPERASI

    Pasal 35

    (1) Modal koperasi pada saat pendirian …………. Sebesar Rp ……….,- (…………………..) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah.

    (2) Modal sendiri …………… berasal dari :
    a. simpanan pokok;
    b. simpanan wajib;
    c. dana cadangan
    d. hibah.

    (1) Untuk memperbesar usahanya, maka ……….. dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dai :
    a. anggota;
    b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e. sumber lain yang sah dalam dan luar negeri.

    (1) ……………. Dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

    Pasal 36

    (1) Setiap anggota harus membayar simpanan pokok dan dapat diangsur sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
    (2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
    (3) Simpanan Pokok dan Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.


    BAB XII
    SISA HASIL USAHA

    Pasal 37

    (1) Sisa Hasil Usaha ………… merupakan pendapatan ………. Yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

    (2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
    a. cadangan;
    b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    c. pendidikan
    d. insentif untuk Pengurus;
    e. insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan.

    (1) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Angota.

    Pasal 38

    Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

    Pasal 39

    Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian.


    BAB XIII
    PEMBUBARAN

    Pasal 40

    (1) Pembubaran …………… dapat dilaksanakan berdasarkan :
    a. Keputusan Rapat Anggota;
    b. Keputusan Pemerintah.

    (1) Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada :
    a. jangka waktu berdirinya …….. telah berakhir,
    b. atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
    c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

    Pasal 41

    (1) Dalam hal ……………. Hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa menyelesaikan pembubaran dimaksud.

    (2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
    a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama ……….. dalam penyelesaian;
    b. mengumpulakan keternagan yang diperlukan;
    c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    e. menggunakan sisa kekayaan ………….. untuk menyelesaikan kewajiban ……….. baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
    f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.

    (1) Pengurus …………… menyampaikan keputusan pembubaran ………… oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (2) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

    Pasal 42

    (1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran …………..;

    (2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.

    (3) Anggota yang telah keluar sebelum …………. Dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota …… dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.


    BAB XIV
    SANKSI

    Pasal 43

    (1) Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di …………. dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    a. peringatan lisan;
    b. peringatan tertulis;
    c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    e. diajukan ke Pengadilan.

    (1) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


    BAB XV
    JANGKA WAKTU BERDIRINYA……………..

    Pasal 44

    ………………. didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


    BAB XVI
    ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN
    KHUSUS

    Pasal 45

    Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar………… dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



    Pasal 46

    Anggaran Dasar …………….. disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan ………… dilaksanakan di ……………… pada tanggal…………



    KUASA PENDIRI
    …………….



    1. ………….. ( )

    2. …………. ( )

    3. …………. ( )

    4. …………. ( )

    5. …………. ( )

    ..::Artikel Menarik Lainnya::..

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.

    Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).

    Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

    Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

    Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi atau dapat juga diganti dengan email anda.

    Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan). Jika komentar anda berupa pertanyaan, maka jika anda menggunakan opsi ini tidak akan ditanggapi.

    Terima kasih, komentar anda sangat berarti untuk KOPERASI THOMAS MANDIRI KENDARI
    :a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
    :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

    Powered By Blogger
    Powered By Blogger
    Powered By Blogger

    Lorem Ipsum